Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Senin, 15 Mei 2017

Tidak Timbulkan Permusuhan Sara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Sidang pembelaan Bambang Tri Muyono yang berlangsung Senin (15/5/2017), di PN Blora.

Info Blora News —Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Bambang Tri Mulyono digelar di PN Blora, Senin (15/5/2017). Sidang yang dimulai lewat tengah hari itu membacakan pembelaan Bambang Tri Muyono yang dibacakan salah satu kuasa hukumnya, Hendri Listiawan. Dalam pembelaannya terhadap terdakwa, kuasa hukum menyebut postingan-postingan terdakwa yang sebagian merupakan isi dari buku Jokowi Undercover tidak menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar golongan, suku, ras, dan agama manapun.
"Bahwa hingga perkara diperiksa di persidangan, tidak ada satupun laporan polisi dengan sangkaan keberatan terhadap postingan terdakwa (di Facebook), yang diduga menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat. Sedangkan laporan polisi yang atas nama terdakwa adalah atas dugaan pencemaran nama baik," Hendri Listiawan membacakan nota pembelaan kuasa hukum terhadap terdakwa.
Sebelumnya Bambang Tri dituntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora. Jaksa berpendapat bahwa terdakwa, Bambang Tri di dalam fakta-fakta persidangan telah terbukti menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan permusuhan dan rasa kebencian antar kelompok, suku, agama, dan ras. Bambang oleh Jaksa dinyatakan terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.
Bunyi dalam pasal tersebut adalah "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
"Berdasarkan fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan terdakwa yang memposting status pada akun facebook miliknya, yang dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat atau kelompok tertentu," kata Hendri membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Mukmirin Kusumastuti sebagai Hakim Ketua, dan Dwi Ananda FW sebagai Hakim Anggota, serta Rr. E. Dewi Nugraheni sebagai Hakim Anggota.
Di nota pembelaannya, kuasa hukum juga menyebut jika kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.
"Menurut kami perbuatan terdakwa (penyebaran konten facebook dan penulisan buku) adalah suatu perbuatan yang tidak melanggar perundang-undangan, tidak melanggar hukum obyektif, serta merupakan hak dari terdakwa yang telah dilindungi, dijamin, dan diatur dalam pasal 28 undang-undang dasar RI tahun 1945," sebut kuasa hukum.
Atas fakta-fakta persidangan yang ada, lanjut Hendri, kuasa hukum memohon ke Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Karenanya, lanjut Hendri, kuasa hukum memohon ke Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, serta mengembalikan nama baik Bambang Tri. 
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan Kamis (18/5/2017), dengan agenda tanggapan Jaksa maupun Majelis Hakim terhadap nota pembelaan terdakwa.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor