|
Sidang pembelaan Bambang Tri Muyono yang berlangsung Senin (15/5/2017), di PN Blora. |
Info Blora News —Sidang
pembelaan (pledoi) terdakwa Bambang Tri Mulyono digelar di PN Blora,
Senin (15/5/2017). Sidang yang dimulai lewat tengah hari itu membacakan
pembelaan Bambang Tri Muyono yang dibacakan salah satu kuasa hukumnya,
Hendri Listiawan. Dalam pembelaannya terhadap terdakwa, kuasa
hukum menyebut postingan-postingan terdakwa yang sebagian merupakan isi
dari buku Jokowi Undercover tidak menimbulkan rasa kebencian dan
permusuhan antar golongan, suku, ras, dan agama manapun.
"Bahwa hingga perkara diperiksa di persidangan, tidak ada satupun
laporan polisi dengan sangkaan keberatan terhadap postingan terdakwa (di
Facebook), yang diduga menimbukan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan atau kelompok masyarakat. Sedangkan laporan polisi yang
atas nama terdakwa adalah atas dugaan pencemaran nama baik," Hendri
Listiawan membacakan nota pembelaan kuasa hukum terhadap terdakwa.
Sebelumnya Bambang Tri dituntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Blora. Jaksa berpendapat bahwa terdakwa, Bambang
Tri di dalam fakta-fakta persidangan telah terbukti menyebarkan
informasi yang dapat menimbulkan permusuhan dan rasa kebencian antar
kelompok, suku, agama, dan ras. Bambang oleh Jaksa dinyatakan terbukti
melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU RI
nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.
Bunyi dalam pasal tersebut adalah "Setiap Orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
"Berdasarkan fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa tidak ada
perbuatan terdakwa yang memposting status pada akun facebook miliknya,
yang dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau
kelompok masyarakat atau kelompok tertentu," kata Hendri membacakan nota
pembelaan dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Mukmirin Kusumastuti
sebagai Hakim Ketua, dan Dwi Ananda FW sebagai Hakim Anggota, serta Rr.
E. Dewi Nugraheni sebagai Hakim Anggota.
Di nota pembelaannya, kuasa hukum juga menyebut jika kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.
"Menurut kami perbuatan terdakwa (penyebaran konten facebook dan
penulisan buku) adalah suatu perbuatan yang tidak melanggar
perundang-undangan, tidak melanggar hukum obyektif, serta merupakan hak
dari terdakwa yang telah dilindungi, dijamin, dan diatur dalam pasal 28
undang-undang dasar RI tahun 1945," sebut kuasa hukum.
Atas fakta-fakta persidangan yang ada, lanjut Hendri, kuasa hukum
memohon ke Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti
melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal
45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Karenanya,
lanjut Hendri, kuasa hukum memohon ke Majelis Hakim untuk membebaskan
terdakwa, serta mengembalikan nama baik Bambang Tri.
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan Kamis (18/5/2017), dengan agenda
tanggapan Jaksa maupun Majelis Hakim terhadap nota pembelaan terdakwa.
0 komentar:
Posting Komentar