Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Kamis, 04 Mei 2017

Nelayan Serahkan Ratusan Jaring Trawl

Nelayan Serahkan Ratusan Jaring Trawl

JARING TRAWL : Ratusan jaring jenis trawl milik nelayan di Kecamatan Sluke dan Kota Rembang diserahka secara suka rela kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) di Pos Kamla Tasikagung Rembang. (Foto suaramerdeka)
REMBANG panturaNews.info  – Sejumlah nelayan yang berasal dari Desa Pangkalan Kecamatan Sluke dan Gegunung Kulon Kecamatan Kota Rembang, Kamis (5/5) sore menyerahkan secara suka rela jaring jenis trawl milik mereka.

Tercatat 117 unit jaring trawl diserahkan, di antaranya 113 unit milik nelayan Pangkalan dan 4 unit milik nelayan Gegunung Kulon. Jaring-jaring tersebut diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) di Pos Kamla Tasikagung.

Selama ini, alat tangkap tersebut kebanyakan digunakan pada kapal dengan bobit mati di bawah 10 grosston. Jaring tersebut berdasarkan aturan termasuk kategori alat tangkap yang dilarang digunakan oleh nelayan. Setelah diserahkan, rencananya alat tangkat terlarang itu akan diamankan.

Ratusan jaring tersebut dikumpulkan menjadi satu di komplek Pos TNI Angkatan Laut Rembang, masuk wilayah Desa Tasikagung Kecamatan Rembang. Menurut rencana, jaring-jaring ilegal ini akan segera dimusnahkan.

Kabid Kenelayanan Dinlutkan Kabupaten Rembang, Pamuji menyebutkan, penyerahan secara sukarela alat tangkap terlarang ini merupakan hasil sosialisasi. Selain itu, para pemilik jaring trawl juga merasa resah lantaran adanya oprasi gabungan yang melibatkan Dinlutkan, Satpolair dan TNI AL.

“Berkat sosialisasi yang kami lakukan pada Kamis pada pekan lalu, kesadaran masyarakat nelayan akan kelangsungan ekosistem laut mulai muncul. Sehingga mereka akhirnya menyerahkan jaring kepada kami,” kata Pamuji.

Selanjutnya, Dinlutkan berencana mengupayakan bantuan alat tangkap kepada nelayan yang menyerahkan jaring trawl. Alat tangkap bantuan tersebut merupakan pemberian dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Nelayan yang menyerahkan jaring trawl adalah yang kapalnya berbobot di bawah 10 GT. Setiap nelayan bisa memiliki 5 hingga 6 jenis alat tangkap, yang mereka gunakan sesuai musim laut,” katanya.

Dinlutkan juga berencana akan melakukan verifikasi terhadap kapal di bawah 10 GT. Verifikasi untuk pendataan ulang itu akan menyasar nelayan mulai dari pesisir Kaliori hingga Kecamatan Sarang.

Ketua Kelompok Nelayan di Desa Pangkalan Kecamatan Sluke, Nursikin mengakui, penggunaan jaring trawl akan merusak ekosistem laut, dan justru merugikan nelayan sendiri. Ia cukup merasa lega soal pergantian alat tangkap lantaran Dinlutkan sudah menjanjikan akan member ganti rugI.*)

Sumber : SMNetwork)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor