Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Jumat, 05 Mei 2017

Korupsi Proyek Pengadaan E-KTP : KPK Buru Aset Andi Narogong

Korupsi Proyek Pengadaan E-KTP : KPK Buru Aset Andi Narogong

DIPERIKSA KPK : Inayah, istri siri tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5). (Foto : SM)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri siri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Jumat (5/5).

Andi diduga menjadi dalang dan inisiator bancakan duit korupsi E-KTP yang mencapai Rp 2,6 triliun. Namun, Inayah bungkam usai diperiksa. Dia keluar dari lobi kantor KPK sekitar pukul 16.45. Inayah tiba di KPK pukul 10.30.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut pemeriksaan Inayah dilakukan terkait kepemilikan aset Andi Narogong. Selain Inayah, KPK juga memeriksa Anton Taofik dan Elza Syarief. Kedua saksi terakhir berstatus sbagai pengacara.

“Dua saksi ini (Inayah dan Taofik) pernah kami periksa sebelumnya dan saat ini dibutuhkan beberapa pendalaman informasi. Penyidik mendalami kepemilikan aset tersangka (Andi) terhadap saksi Inayah,” kata Febri.

Belum Dipikirkan

Ketika ditanya akankah penyidik menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Andi Narogong, Febri mengaku belum memikirkan jauh ke sana.  “Belum sampai ke sana. Penyidik masih fokus pada pembuktian indikasi korupsi E-KTP yang sedang berjalan,” katanya.

Inayah dan Anton tiba di kantor KPK sejak pagi dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Adapun Elza sampai sore belum terlihat.

Terhadap Anton, penyidik KPK kembali mengklarifikasi soal pertemuannya dengan tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani di kantor Elza Syarief. Pertemuan tersebut terjadi sebelum Miryam menjalani sidang. Diduga, dari pertemuan tersebut, akhirnya Miryam tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

“Untuk saksi Anton Taofik, kami mengklarifikasi kembali beberapa keterangan yang disampaikan sebelumnya, yaitu terkait dengan peristiwa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarif beberapa waktu lalu,” terang Febri.

KPK sudah menyita dua mobil mewah dan sejumlah dokumen milik Andi dalam penggeledahan di dua rumah di Tebet.

Andi, menurut KPK, mengalirkan dana ke sejumlah pihak. Dia juga mengkoordinasi Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender proyek E-KTP.

Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas juga diperiksa KPK untuk tersangka Miryam S Haryani. Keterangan Farhat dibutuhkan karena dia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini, yaitu Elza Syarif, yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April lalu.

Farhat Abbas saat mendampingi pemeriksaan Elza pada 17 April lalu mengungkapkan, Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan seorang pengacara bernama Anton Taofik.

Farhat mengatakan, ada petinggi partai berinisial SN dan RAyang mengatur pertemuan tersebut. “Pokoknya dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan),” kata Farhat.

Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu. RA adalah salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN. “Ibu (Elza) dikejar bahwa itu dilakukan oleh suruhan orang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taofik,” ungkap Farhat. Sebelumnya, Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taofik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam bercerita mengenai kasus E-KTP.

Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangandalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anton diduga sebagai orang yang memengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.

Dalam sidang dugaan korupsi EKTP pada 30 Maret, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran proyek itu.

Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel, adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.

Andi Agustinus alias Andi Narogong disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, dan Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Dukcapil, Sugiharto. (sm/ant)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor