 |
| Bupati Blora Memberi Wejangan |
Info Blora News ~ Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora,
Dinas Pendidikan (Disdik) pada hari Senin (27/3/2017) menyelengarakan
acara Pembinaan dan Pemantapan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandart
Nasional (USBN) untuk SD dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
untuk SMP/MTs sederajat.
Dipimpin langsung oleh Bupati Djoko
Nugroho, acara diikuti seluruh Kepala UPTD TK/SD, Kepala SMP Negeri dan
Swasta se Kabupaten Blora, Komite dan LSM. Turut hadir Kepala Kejaksaan
Negeri Blora, perwakilan Polres Blora, Kepala Disdik Blora, Anggota
Komisi D DPRD Blora dan Dewan Pendidikan.
Dalam kegiatan
tersebut, Bupati menyoroti tentang persiapan USBN SD dan UNBK SMP
sederajat. Khusus untuk SD ternyata dahulu penggandaan soal ujian
dilakukan oleh pemerintah provinsi, namun untuk tahun ini secara
mendadak diserahkan kepada Kabupaten. Sehingga perlu disikapi, mengingat
anggaran yang dibutuhkan tidak tercover dalam APBD 2017.
“Dadakan,
soal penggandaan naskah ujian kini diserahkan pada Kabupaten. Padahal
tidak ada anggaran dalam APBD untuk itu. Maka saya sarankan untuk
penggandaan naskah soal ujian bisa menggunakan dana BOS. Saya rasa ini
tidak menyalahi aturan. Sedangkan untuk tahun depan akan kita anggarkan
dalam APBD,” ucap Bupati dan disetujui oleh forum.
Sedangkan
untuk persiapan UNBK SMP/MTs sederajat, Bupati meminta kepastian kepada
seluruh Kepala Sekolah agar bisa melaksanakannya dengan baik dan lancar.
Jika ada kendala, ia meminta agar Kepala Sekolah bisa berembug dengan
Komite dan Dinas Pendidikan. Contohnya ketika menghadapi kendala
ketersediaan peralatan komputer.
“Kami berkomitmen bisa
melaksanakan UNBK secara mandiri. Pihak sekolah kerjasama dengan Komite
mengusahakan peralatan komputer untuk UNBK anak-anak yang akan
dilaksanakan 2 Mei mendatang. Siswa kelas IX kami ada 148 orang, dan
saat ini sudah ada 50 unit komputer. Sesuai standart, setiap sekolah
bisa melaksanakan UNBK secara mandiri ketika memiliki peralatan komputer
minimal sepertiga dari jumlah seluruh siswa. Sehingga kami sudah bisa
melaksanakan sendiri,” kata Sri Nugraheni, Kepala SMPN 2 Jiken.
Sementara
itu untuk SMP 1 Kristen Blora, berdasarkan keterangan dari Kepala
Sekolahnya Ibu Kustiyah, pihaknya terpaksa melaksanakan UNBK dengan
menumpang di SMK Kristen. Pasalnya di sekolahnya tidak mempunyai
peralatan komputer yang memadai, sehingga memutuskan untuk menggunakan
komputer SMK Kristen.
Menyikapi hal tersebut, Bupati langsung
memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk mendata
kebutuhan komputer seluruh SMP/MTs sederajat dalam pelaksanaan UNBK.
“Tolong
Pak Wardoyo Kadisdik untuk mendata ketersediaan kompuer di seluruh SMP.
Sementara jika masih ada yang menumpang UNBK di sekolah lain tidak
apa-apa. Tahun depan kita berikan bantuan komputer agar tidak numpang
lagi. Berikan bantuan sesuai kebutuhannya, bukan berdasarkan
keinginannya,” tegas Bupati.
Ia mengapresiasi beberapa
sekolah yang telah berusaha mengadakan pengadaan komputer bersama dengan
Komite Sekolah. Seperti SMP Negeri 2 Jiken yang letaknya di Desa Bleboh
ternyata bisa melaksanakan UNBK secara mandiri karena telah mempunyai
peralatan komputer dari sekolah dan hasil sumbangan komite.
Tidak
hanya ketersediaan komputer saja, Bupati juga meminta sekolah bisa
mengusahakan adanya genset untuk mewaspadai jika sewaktu-waktu listrik
padam ketika dilangsungkan UNBK. Hal tersebut bisa mengganggu
konsentrasi anak-anak. “Sekolah harus menyediakan genset. Nanti saya
juga ingin rapat dengan PLN dan Telkom agar saat UNBK tidak ada listrik
padam serta jaringan internet yang lelet,” lanjut Bupati.
Setelah
memastikan seluruh sekolah berkomitmen dapat menyukseskan UNBK 2017,
acara dilanjutkan dengan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah. Utamanya pasal yang mengatur tentang perbedaan
pungutan dan sumbangan untuk sekolah.
Bupati Djoko Nugroho
menegaskan untuk sekolah swasta diperbolehkan menarik pungutan,
sedangkan untuk sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dari
orang tua yang tergabung dalam komite. “Sekolah negeri hanya
diperbolehkan menerima sumbangan, bukan menarik pungutan,” ucap Bupati.
Agar
tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengarah ke ranah hukum, Kepala
Kejaksaan Negeri Blora Yuliarti langsung ikut angkat bicara dalam forum
tersebut. Menurutnya seluruh Kepala Sekolah dan Komite harus bisa
memahami dan membedakan antara pungutan dan sumbangan.
Menurutnya
pungutan itu sifatnya memaksa dan besarannya telah ditentukan.
Sedangkan untuk sumbangan sifatnya sukarela dan tidak menentukan besaran
yang diminta. Ia pun memberikan contoh untuk pengadaan komputer UNBK.
“Disaat
sekolah tidak mampu memenuhi komputer untuk UNBK, maka sekolah
diperbolehkan mengumpulkan orang tua untuk mengeluh dan meminta tolong.
Bilang saja Bapak, Ibu kami mengalami kekurangan komputer untuk UNBK,
apakah ada yang bersedia memberikan bantuan?. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika menggunakan kalimat Sekolah kekurangan komputer, kami minta
bantuan kepada orang tua untuk membelikan komputer, ini berarti pungutan
dan tidak diperbolehkan. Dilihat konteks kalimatnya, intinya pada
komunikasi,” ucap Yuliarti.
Ia mempersilahkan kepada seluruh
sekolah untuk menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri guna memperoleh
bantuan hukum atau pendampingan, agar tidak salah melangkah dalam
mengambil kebijakan. Sehingga potensi pelanggaran hukum bisa
diminimalkan.