Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Mei 2017

Tidak Timbulkan Permusuhan Sara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Sidang pembelaan Bambang Tri Muyono yang berlangsung Senin (15/5/2017), di PN Blora.

Info Blora News —Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Bambang Tri Mulyono digelar di PN Blora, Senin (15/5/2017). Sidang yang dimulai lewat tengah hari itu membacakan pembelaan Bambang Tri Muyono yang dibacakan salah satu kuasa hukumnya, Hendri Listiawan. Dalam pembelaannya terhadap terdakwa, kuasa hukum menyebut postingan-postingan terdakwa yang sebagian merupakan isi dari buku Jokowi Undercover tidak menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar golongan, suku, ras, dan agama manapun.
"Bahwa hingga perkara diperiksa di persidangan, tidak ada satupun laporan polisi dengan sangkaan keberatan terhadap postingan terdakwa (di Facebook), yang diduga menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat. Sedangkan laporan polisi yang atas nama terdakwa adalah atas dugaan pencemaran nama baik," Hendri Listiawan membacakan nota pembelaan kuasa hukum terhadap terdakwa.
Sebelumnya Bambang Tri dituntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora. Jaksa berpendapat bahwa terdakwa, Bambang Tri di dalam fakta-fakta persidangan telah terbukti menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan permusuhan dan rasa kebencian antar kelompok, suku, agama, dan ras. Bambang oleh Jaksa dinyatakan terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.
Bunyi dalam pasal tersebut adalah "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
"Berdasarkan fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan terdakwa yang memposting status pada akun facebook miliknya, yang dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat atau kelompok tertentu," kata Hendri membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Mukmirin Kusumastuti sebagai Hakim Ketua, dan Dwi Ananda FW sebagai Hakim Anggota, serta Rr. E. Dewi Nugraheni sebagai Hakim Anggota.
Di nota pembelaannya, kuasa hukum juga menyebut jika kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.
"Menurut kami perbuatan terdakwa (penyebaran konten facebook dan penulisan buku) adalah suatu perbuatan yang tidak melanggar perundang-undangan, tidak melanggar hukum obyektif, serta merupakan hak dari terdakwa yang telah dilindungi, dijamin, dan diatur dalam pasal 28 undang-undang dasar RI tahun 1945," sebut kuasa hukum.
Atas fakta-fakta persidangan yang ada, lanjut Hendri, kuasa hukum memohon ke Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Karenanya, lanjut Hendri, kuasa hukum memohon ke Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, serta mengembalikan nama baik Bambang Tri. 
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan Kamis (18/5/2017), dengan agenda tanggapan Jaksa maupun Majelis Hakim terhadap nota pembelaan terdakwa.

Share:

Jumat, 05 Mei 2017

38 Calhaj Rembang Gagal Berangkat Tahun Ini

38 Calhaj Rembang Gagal Berangkat Tahun Ini
Foto : dok.
REMBANG, panturaNews.info  – Sebanyak 38 calon jamaah haji (calhaj) asal Kabupaten Rembang diapstikan gagal bernagkat tahun ini. Pasalnya, hingga batas pelunasan yang ditentukan, Jumat (5/5) kemarin, mereka tidak juga melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Shalehudin menyatakan, secara otomatis 38 jamaah yang tidak melunasi BPIH tahap pertama itu keberangkatanya akan mundur pada tahun depan.

“Hingga Jumat sore, yang melunasi BPIH baru 783 calhaj. Maka, secara otomatis 38 calhaj yang tidak melunasi tersebut gagal berangkat tahun ini. Kami belum identifikasi, mengapa mereka tidak melakukan pelunasan,” terang Shalehudin.

Ia mengungkapkan, selanjutnya mereka akan digantikan oleh calhaj lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang. Beberapa latar belakang calhaj yang diproyeksikan mengisi kuota tersebut adalah penggabungan calhaj (suami dengan istri atau anak), calhaj yang sudah berhaji tetapi masuk kuota serta lansia.

“Tapi untuk berapa kuota pelunasan BPIH tahap kedua untuk Rembang, yang menentukan Kantor Kemenag Wilayah Jateng. Jadi, kami tidak tahu dapat berapa dan tidak secara otomatis jumlahnya sama dengan calhaj yang gagal berangkat,” kata dia.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Kemenag, 38 calhaj yang gagal berangkat tersebut hingga saat ini belum terselesaikan paspornya. “Daftar calhaj yang akan melunasi BPIH tahap kedua sudah kami kirimkan ke pusat. Namun, kami tidak tahu siapa saja nanti yang akan masuk daftar yang akan melunasi BPIH tahap kedua,” tadansnya. *)

Sumber :  SM Network)
Share:

Kamis, 04 Mei 2017

Triyanto Triwikromo : Menulis Perintah Tuhan

Triyanto Triwikromo :  Menulis Perintah Tuhan
Triyanto Triwikromo  (Foto : dok)
KUDUS, panturaNews.info - Ayat yang diturunkan pertama kali kepada Rasulullah Muhammad SAW, adalah Iqra': Bacalah. Perintah membaca dalam ayat ini, memiliki makna teologis yang perlu dipahami secara lebih mendalam. Sebab, ada makna lain di balik perintah membaca, yaitu menulis.

Itulah yang disampaikan sastrawan kenamaan Triyanto Triwikromo dalam Kuliah Tamu yang mengusung tema ''Kreatif Menulis Cerpen untuk Meningkatkan Budaya Literasi bagi Mahasiswa'' yang diselenggarakan oleh Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Prodi PBSI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muria Kudus (UMK), Kamis (4/5/2017).

Kuliah  tamu yang digelar di Ruang Seminar Lantai IV Gedung Rektorat, ini diikuti oleh ratusan peserta, yang terdiri atas pelajar dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta sekolah-sekolah di Kabupaten Kudus. Nampak pula penulis-penulis seperti Saliem N.M., Priyo, dan Farid (Kudus) serta Kartika Catur Pelita dan Syaiful Mustaqim (Jepara).

“Bacalah! Apa yang dibaca? Tentu saja tulisan. Karena itu di balik perintah membaca ada perintah lain, yaitu menulis,’’ kata sastrawan yang juga staf pengajar di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Menurutnya, menulis berarti melakukan tiga tindakan sekaligus, yaitu tindakan teologis, tindakan historis, dan tindakan filosofis. ‘’Karena itu, menulis adalah (aktivitas) yang sangat mulia. Aku menulis maka aku gaul,’’ jelasnya sembari tersenyum.

Dia menyampaikan, kerja utama seorang penulis adalah mengomunikasikan gagasannya. Manusia, selain produk Sang Khalik adalah produk budaya. Ia bukan makhluk otonom. Ia bisa menjadi apa pun. Tergantung situasi sosial yang melingkupi.

‘’Manusia juga produk gagasan dan ia akan memproduksi gagasan. Ia makhluk penuh ide. Ia makhluk dengan aneka tema. Ia makhluk multidimensi dengan kehidupan multidimensi juga. Ia makhluk yang ingin mengomunikasikan gagasan. Ia makhluk yang secara sosial hidup dari gagasan dan terus-menerus mengungkapkan gagasan,’’ ungkapnya.

Kuliah tamu itu pun menjadi lebih gayeng, saat Triyanto Triwikromo mengajak peserta untuk mencoba membuat narasi, dengan memberikan kata kunci terlebih dahulu. Setelah selesai, beberapa peserta membacakan hasil karyanya yang dibuat secara spontan. *) 

Editor :  Ros

Share:
SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor