Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Senin, 11 September 2017

Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti hasil perjudian di lokalisasi Nglebok. (foto: dok-ib)
BLORA. Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora menangkap tiga pelaku judi di kawasan lokalisasi Nglebok, Tambakromo Cepu. Terungkapnya tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cepu langsung melakukan lidik di wilayah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi adanya praktek perjudian.

“Permainan judi jenis kartu remi yang sudah meresahkan masyarakat berhasil ditangkap, ketika para pelakunya sedang asyik bermain,” ujar Kapolsek Cepu AKP Selamet, Selasa (12/09/17).

Petugas menangkap sebanyak tiga (3) tersangka pelaku Judi Song dengan menggunakan kartu remi pada hari Senin (11/09/2017) malam, sekira pukul 23:45 WIB, di rumah salah satu tersangka yang tinggal Lokalisasi Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Blora.

Barang bukti yang berhasil ditemukan, berupa satu set kartu remi sejumlah 52 lembar dan uang tunai Rp. 1.562.000.- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Tiga pelaku judi yang diamankan polisi di lokalisasi Nglebok. (foto: dok-ib)
“Setelah dipastikan adanya praktik perjudian di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelasnya.

Tiga diduga tersangka kasus Judi yang diamankan ini bernama 1. Suyono (53) alamat lokalisasi Nglebok, Tambakromo Cepu, Blora. 2. Joko Sudiro (55), warga Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. 3. Sutrisno (55) warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro (Jatim).

Untuk sekarang ini, lanjutnya, ketiga pelaku perjudian beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Cepu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Perjudian dalam bentuk apapun dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian jika tak ingin di`penjara,” pungkas Kapolsek Cepu. (res-infoblora)
Share:

1 komentar:

SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor