Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Selasa, 12 September 2017

Anggota DPRD Blora Kembalikan Mobil Dinas ke Pemkab

Beberapa mobil dinas milik Pemkab yang selama ini digunakan anggota DPRD dikembalikan dan diparkir di halaman belakang Setda. (foto: dok-ib)
BLORA. Sudah bebarapa hari belakangan ini banyak anggota DPRD Kabupaten Blora yang mengembalikan mobil dinas plat merah ke Pemkab Blora. Hal itu dilakukan anggota dewan lantaran mereka lebih memilih menerima tunjangan transportasi daripada menggunakan mobil dinas.

Mobil-mobil yang dipinjam dari Pemkab itupun tampak berjajar rapi di halaman belakang Kantor Setda Kabupaten Blora dengan bertuliskan “Mobil Pengembalian Anggota DPRD Blora”, Rabu pagi (13/9/2017). Sebagian besar adalah mobil Toyota Innova baik seri lama maupun baru.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi ketika dihubungi mengatakan bahwa total ada 24 mobil dinas yang dipinjam oleh anggota DPRD.

“Sementara baru ada 18 mobil yang dikembalikan, masih kurang 6 mobil. Paling lambat dikembalikan pada 15 September nanti. Mereka memilih untuk menerima tunjangan transportasi daripada pakai mobil dinas,” ucapnya.

Disinggung tentang berapa besaran tunjangan transportasi yang bakal diberikan setiap bulannya, Komang Gede belum bisa memastikan. Karena menurutnya besaran tunjangan tersebut akan diatur dalam peraturan Bupati (Perbup).

Kami belum bisa memastikan kapan tunjangan tersebut akan dibayarkan. Nominal tunjangan transportasi yang menjadi hak para anggota DPRD akan diatur dalam peraturan bupati (Perbud),’’ kata Komang.

Namun berdasarkan kabar yang berkembang, jajaran pimpinan DPRD akan menerima tunjangan sebesar Rp 10 juta per bulannya. Sedangkan anggota DPRD akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 8 juta per bulannya.

Menurut Komang Gede, tunjangan transportasi dan tunjangan lainnya itu diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga sudah merupakan amanat PP yang harus dilaksanakan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora Akhmad Khaidar Ali menambahkan hingga saat ini perbub tersebut masih dalam proses fasilitasi ke gubernur Jateng.

Sudah kami ajukan untuk mendapatkan fasilitasi gubernur beberapa waktu lalu. Namun hingga kini hasil fasilitasinya belum selesai,’’ tandasnya.

Pemkab dan Sekretariat DPRD Blora telah mengirimkan surat kepada para anggota dewan yang meminjam pakai mobil dinas untuk segera mengembalikan mobil tersebut. Pengembalian mobil dinas para anggota DPRD dilakukan sejak Jumat (8/9).

Di hari pertama pengembalian tersebut, sebanyak tujuh mobil yang dikembalikan. Jumlah mobil dinas yang dikembalikan bertambah Senin dan Selasa, hingga mencapai 18 mobil. Setelah diperiksa oleh teknisi, mobil-mobil tersebut disimpan di halaman belakang kantor Pemkab Blora.


‘’Sebagian besar sudah mengembalikan namun masih ada yang belum. Insya Allah pada bulan ini semuanya sudah akan mengembalikan,’’ ujar Ketua DPRD Blora, H Bambang Susilo.

Dari 24 anggota DPRD yang sebelumnya meminjam mobil dinas, dua orang diantaranya kini sedang menunaikan ibadah haji. Mereka pun diberikan dispensasi. Kemungkinan besar keduanya baru akan mengembalikan mobil dinas yang dipinjamnya itu setelah tiba kembali di kampung halaman usai ibadah haji. (aiz/res-ib)
Share:

1 komentar:

SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor