Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Sabtu, 06 Mei 2017

Pengedar Togel Kembali Ditangkap, Polisi Incar Bandar

Barang bukti hasil penangkapan tersangka penjual kupon togel di salah satu warung kopi yang ada di Jl.MR Iskandar. (foto: dok-ib)
BLORA. Untuk kesekian kalinya Satreskrim Polres Blora menangkap penjual atau pengedar kupon judi togel. Setelah beberapa hari lalu menangkap penjual kupon togel di Andongrejo, kini giliran warga Jl.Cendana no.38 Blora yang ditangkap karena membuka warung kopi sambil jualan togel.

Ia adalah MH Yuwono (34) yang ditangkap polisi saat menjual togel di warung kopi miliknya di Jl.MR Iskandar turut wilayah Kelurahan Mlangsen, Kota Blora. Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi, S.H, M.H penangkapan itu dilakukan Jumat (5/5/2017) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. “Penangkapan tersebut, berbekal laporan dari masyarakat,” katanya kepada awak media Minggu (7/5/2017).

Dari tangan tersangka pelaku, polisi mengamankan antara lain sebuah smartphon tab merk Mito, satu Hp merk Evercross, satu lembar kertas rekapan tulisan angka, dan uang tunai Rp. 51.000,- hasil penjualan kupon togel saat itu.

“Uang taruhan itu memang kecil nilainya, tetapi jika saja penangkapan itu terjadi saat seluruh kupon sudah laku, nilainya akan besar,” tandasnya.

Kasatreskrim mengakui kesulitan memberantas judi togel secara massif. Hal itu diantaranya karena pelaku perjudian togel yang lebih proteks pada aksinya.

“Mereka tidak melayani pembeli diluar yang telah dikenal, sehingga polisi sulit mengecoh penjual kupon togel,” ujarnya.

Apalagi, menurut polisi, pengedar tidak melayani pembeli di tempat yang menetap, tetapi berpindah-pindah, layaknya mereka yang menawarkan barang secara pintu ke pintu.

“Tetapi berkat laporan atau informasi dari masyarakat, para penjual kupon togel, tetap bisa ditangkap,” tegasnya.

Ia memastikan, tersangka MH Yuwono (34) adalah pengedar kupon togel dan menjebloskan tersangka di sel tahanan Mapolres Blora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan polisi bisa mengungkap sindikat bandarnya. “Kami incar bandarnya,” tegasnya.

Tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Blora karena melanggar pasal 303 KUHP tetang perjudian, dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(berita sebelumnya: Polisi Tangkap Warga Andongrejo Penjual Kupon Judi Togel)


Sebagian masyarakat menganggap pemberantasan praktek judi togel tidak efektif, antara lain karena vonis hukumannya yang ringan, bahkan ada yang diduga tidak sampai naik ke pengadilan. Terlebih, mereka yang ditangkap masih sekadar pengedar, walau pun kesulitan akan tetapi Kepolisian Sat Reskrim Polres Blora akan berusaha untuk membekuk bandar judi togel agar memberikan efek jera bagi para pemain besar dibelakangnya. (ip-infoblora)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor