Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Kamis, 04 Mei 2017

Calon Perseorangan Gubernur Jateng Butuh 1,7 Juta KTP

Calon Perseorangan Gubernur Jateng  Butuh 1,7 Juta KTP
Illustrasi : Istimewa
SEMARANG. panturaNews.info – Sesuai UU Pilkada, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub Jateng 2018 maksimal empat pasang. Meski demikian, tetap terbuka kesempatan bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan.

Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon perseorangan, yakni harus memenuhi syarat dukungan 6,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir atau Pilpres 2014. Jumlah DPT Pilpres 2014 di 35 kabupaten/ kota di Jateng mencapai 27 juta orang. Karena itu, dukungan minimal 1,7-1,8 juta pemilih. Asal pendukung harus tersebar di minimal 50% dari jumlah kabupaten/kota di Jateng. ”Dukungan dibuktikan dengan surat pernyataan dan fotokopi KTP.

Kemarin sudah ada yang datang dan tanya-tanya perihal itu,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo tanpa menyebutkan siapa yang berkonsultasi, kemarin. Sementara itu, untuk pasangan calon dari parpol, parpol pengusung minimal memiliki 20 persen kursi dari total 100 kursi DPRD Jateng atau meraup suara 25% suara sah Pileg DPRD Jateng 2014.

Mulai Agustus

Joko menjelaskan pemungutan suara akan dilaksanakan Rabu, 27 Juni 2018. Tahapan Pilgub 2018 akan dimulai akhir Agustus 2017. Secara garis besar, beberapa tahapan dimulai dengan penyelesaian perencanaan program, anggaran, dan regulasi. Pada Oktober 2017, akan dimulai dengan pembentukan badan penyelenggara (PPK dan PPS) dan November 2017 diharapkan PPK serta PPS sudah mulai bekerja.

Tahapan berikut, pemutakhiran data pemilih, meliputi penerimaan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Mendagri yang dilanjutkan analisis DP4 untuk disusun menjadi daftar pemilih. Daftar pemilih kemudian diserahkan kepada PPK dan PPS untuk dimutakhirkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Pemutakhiran akan dilaksanakan sekitar bulan Desember 2017.

Pada bulan itu juga, dilakukan tahapan penyerahan bukti dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Untuk tahapan pendafataran pasangan calon akan diselenggarakan Januari 2018. Dilanjutkan penetapan pada Februari 2018. Sementara untuk kampanye pasangan calon selama kurang lebih 107 hari, dimulai Maret- Juni 2018.

”Tahapan Pilgub 2018 akan berjalan bersamaan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di tujuh kabupaten/kota,” jelasnya. Tujuh wilayah itu adalah Kabupaten Magelang, Karanganyar, Kudus, Temanggung, Banyumas, Tegal, dan Kota Tegal. *)

Sumber : SM


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor