Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Senin, 05 Februari 2018

Keragu-raguan Dalam Rekruitmen Perangkat Desa di Kabupaten Blora



Info Blora News ~ Entah dengan perspektif apa yang paling kompatible dan komperhensif untuk memahami penghentian proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Blora. Suatu ketika proses rekruitmen akan dihentikan karena alasan kerawanan sosial karena berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada serentak.
Kemudian penghentian dipastikan karena tiga alasan,yaitu belum siapnya regulasi, pembiayaan dan tim pelaksana. Ini menunjukkan adanya kegamangan pelaksanaan rekruitmen oleh berbagai tingkat tim pelaksananya  dan pastinya akan berimbas pada kegamangan terutama oleh warga masyarakat yang berkepentingan terhadap kegiatan tersebut.
Dikhawatirkan akan muncul persepsi negatif bahkan ketidakpercayaan pada kredibilitas seluruh proses dan pelaksana rekruitmen. Menilik dasar penghentian proses rekruitmen,  sesungguhnya alasan karena kekhawatiran pada dampak pilkada sebenarnya lebih kuat dan sedikit implikasinya. Kekhawatiran akan muncul kerawanan sosial dan resistensi pra dan pasca pilkada dapat menjadi sebuah alasan yang bersifat force majeure.
Penilaian peristiwa sosial yang dapat dikategorikan force majeure secara subyektif memang dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Berbeda jika penghentian karena alasan ketidak siapan regulasi, pembiayaan dan tim pelaksana maka ketiganya dapat diukur secara obyektif dan implikasinya dapat merepotkan pemerintah daerah sendiri. Misalnya, bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang telah dilaksanakan dan telah menimbulkan partisipasi dan mobilisasi warga masyarakat tiba-tiba dihentikan begitu saja?
Masyarakat yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya dan tenaga tentu dapat dirugikan jika misalnya ada syarat-syarat pendaftaran yang telah diurus tetapi akhirnya nanti syarat tersebut sudah tidak berlaku lagi akibat kadaluwarsa. Bahkan bisa jadi, gagal mendaftar karna penghentian prosesnya berakibat bertambahnya usia sehingga tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
Secara hukum mereka yang merasa dirugikan akibat penghentian tersebut dapat melaksanakan gugatan class action ke PTUN, tetapi semoga tidak terjadi. Selain itu sebaiknya Pemerintah juga terbuka misalnya regulasi mana yang belum sesuai sehingga harus diperbaiki. Implikasi pembatalan karena alasan regulasi maka pemerintah juga harus menunjukkan regulasi yang belum sesuai dan akan diubah dan tentu saja regulasi hasil perubahannya harus disampaikan pada publik.
Apapun, penghentian proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di tengah jalan menunjukkan sisi planing, organising dan actuating dari pemerintah daerah masih banyak kelemahan dan harus disempurnakan. Agar perasaan kegamangan dan kekhawatiran tidak terlontar seperti yang diungkapkan salah seorang calon peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa seperti di bawah ini tidak terjadi.
Hariyanto salah satu warga yang berdomisili di Kecamatan Jepon Kabupaten Blora mengetahui informasi surat edaran Pemerintah Kabupaten Blora (Sekretaris Daerah) nomor : 141.3/0322 tentang perihal : Penghentian tahapan seleksi calon perangkat desa tahun 2018, ia memberikan tanggapan kekecewaannya terkait kabar tersebut.
“Sebagai warga blora yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon peserta perangkat desa, terus terang kami kecewa. Kami ingin tes perangkat desa secepatnya diadakan tes untuk mengisi kekosongan perangkat desa yang ada di Blora.
Untuk persiapan kami sebenarnya sudah lama, mulai dari belajar, membekali diri mengikuti kursus komputer, dan melengkapi persyaratan – persyaratan lain yang diperlukan seperti halnya tes narkoba.
Dengan adanya kabar surat edaran penghentian tahapan seleksi perangkat desa ini terus terang kami kecewa. Karena seperti halnya masa berlaku surat keterangan tes Narkoba cuman 1 bulan. Walaupun secara nominal tidak seberapa sebaiknya ini segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang ada dan dengan alasan yang benar-benar jelas dan pas.
Menurut kami dengan alasan penghentian dikarenakan adanya pilgub itu kurang pas, karena waktunya Pilgub juga masih lama. Dan persiapan kepanitiaan yang ada di desa se – Kabupaten Blora juga sedikit terganggu dan khususnya warga yang telah mendaftarkan diri menjadi resah dengan kebijakan surat edaran yang dikeluarkankan pemerintah” keluhnya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor