Menyajikan Berbagai Berita, Peristiwa dan Informasi di Seputar Kota Kabupaten Blora dan Sekitarnya

Minggu, 11 Februari 2018

Sub Denpom IV/3 -1 Blora Mengadakan Penertiban Anggota di Kodim 0721 Blora

Kabar Blora, Info seputar blora, info blora nes,



Info Blora News ~ Menindaklanjuti surat perintah dari Dandenpom IV/3 Salatiga tentang pelaksanaan kegiatan oprasi Penegakan dan Penetertiban (Gaktib) militer WASPADA WIRA KERIS 2018,  dipimpin oleh DanSubdenpom IV/3-1 Blora Kapten Cpm Suparno, beserta anggotanya mengadakan Gaktip di wilayah Blora.


Dalam rangka penegakan dan ketertiban berkendaraan dan administrasi, Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3 -1 Blora, bekerja sama dengan Staf intel kodim 0721/Blora di bantu Provos satuan setempat,  melaksanakan apel Operasi Gaktip,  yang dilaksanakan setelah kegiatan pengibaran bendera,  di lapangan makodim 0721/Blora. Senin 12 Februari 2018.
Kegiatan ini melibatkan seluruh anggota Militer maupun ASN jajaran  Kodim 0721/Blora beserta kendaraannya baik dinas maupun pribadi. Yang tercatat 122 personil baik  dari TNI dan ASN, dengan rincian untuk kendaraan roda empat, 5 unit kendaraan pribadi dan 5 unit kendaraan dinas. Untuk roda dua sebanyak 78 unit kendaraan dinas dan 44 unit kendaraan pribadi.
Dalam kesempatan itu Kapt. CPM. Suparno, kepada media mengungkapkan kegiatan ini dilaksankan dalm rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab di wilayahnya.” Kegiatan Gaktip Waspada wira Keris 2018, di gelar untuk mengurangi pelanggaran dalam tubuh militer kali ini khususnya anggota Kodim 0721/Blora”.
Senada dengan itu Dandin 0721/Blora Letkol Inf  Rizadly Syahrazzy Themba, S. Sos membenarkan adanya kegiatan penegakan dan penertiban di Kodim 0721/Blora. Dilaksanakan nya kegitan ini juga selain untuk menertibkan anggotanya juga untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“ Setelah di laksanakannya kegiatan ini di simpulkan bahwa tidak ada pelanggaran di wilayah Kodim 0721/Blora, dengan hasil nihil pelanggaran, karena sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berharap kegiatan ini terus ditindak lanjuti khususnya di wilayah kodam IV/ Diponegoro agar pelanggaran- pelanggaran yang ada di tubuh Angkatan Darat dapat menurun di tahun ini” Tegasnya.
Share:

Jumat, 09 Februari 2018

BUPATI DJOKO NUGROHO BERIKAN PENGARAHAN P3MD

KABAR BLORA


Info Blora News ~ Bupati Blora Djoko Nugroho memberi pengarahan pada acara Pengarahan dan Pembinaan Kepada Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Gedung Sasana Bhakti Blora, Selasa, (6/2/2018). Acara ini diikuti oleh seluruh Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Blora.
Dalam sambutannya, Bupati Blora mengapresiasi jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai di antaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Bupati Blora menyampaikan bahwa pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping profesional di Kabupaten yang membidangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas dan berwenang untuk mengkoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan diantaranya:

1. Melakukan evaluasi kinerja;
2. Melakukan supervisi kinerja lapangan;
3. Melakukan supervisi kinerja administrasi;
4. Melakukan rapat-rapat koordinasi dengan pendamping;
5. Melakukan pembinaan dan pengendalian;
6. Dapat membentuk tim pembina tingkat kabupaten terdiri dari OPD teknis dengan koordinator OPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya pendampingan desa dapat meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa; meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
"Saya harap dengan adanya pendampingan ini dapat membantu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora, serta dapat meratakan pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah Kabupaten Blora," harapnya.
Diakhir sambutannya, Bupati Blora mengajak seluruh Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk turut dalam mengawal jalannya Dana Desa agar tidak disalahgunakan.
"Tolong Dana Desa untuk dikawal untuk memanfaatkan dalam rangka memajukan Desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Gunadi, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa dalam Rencana Pembanguna Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menyediakan Tenaga Pendamping Profesional sesuai pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional dimaksud dalam pasal 29 ayat 2 terdiri dari:
a) Tenaga Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa;
b) Tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan;
c) Tenaga Pendamping Teknis dan Tenaga Pendamping Pemberdayaan (Tenaga Ahli) yang bertugas di Kabupaten.
Adapun di Wilayah Kabupaten Blora terdapat Tenaga Pendamping sejumlah 123 orang, yang terdiri dari:
1. Pendamping Desa Teknik (PDTI) sebanyak 16 orang;
2. Pendamping Pemberdayaan (PDP) berjumlah 32 orang;
3. Pendamping Lokal Desa (PLD) sebanyak 67 orang;
4. Tenaga Ahli (TA) ada 6 orang; dan
5. Operator Komputer (Opkom) berjumlah 2 orang.
Adapun tugas Pendamping Desa antara lain:
a) Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
b) Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
c) Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
d) Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
e) Melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
f) Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif;
g) Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Share:

Senin, 05 Februari 2018

Keragu-raguan Dalam Rekruitmen Perangkat Desa di Kabupaten Blora



Info Blora News ~ Entah dengan perspektif apa yang paling kompatible dan komperhensif untuk memahami penghentian proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Blora. Suatu ketika proses rekruitmen akan dihentikan karena alasan kerawanan sosial karena berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada serentak.
Kemudian penghentian dipastikan karena tiga alasan,yaitu belum siapnya regulasi, pembiayaan dan tim pelaksana. Ini menunjukkan adanya kegamangan pelaksanaan rekruitmen oleh berbagai tingkat tim pelaksananya  dan pastinya akan berimbas pada kegamangan terutama oleh warga masyarakat yang berkepentingan terhadap kegiatan tersebut.
Dikhawatirkan akan muncul persepsi negatif bahkan ketidakpercayaan pada kredibilitas seluruh proses dan pelaksana rekruitmen. Menilik dasar penghentian proses rekruitmen,  sesungguhnya alasan karena kekhawatiran pada dampak pilkada sebenarnya lebih kuat dan sedikit implikasinya. Kekhawatiran akan muncul kerawanan sosial dan resistensi pra dan pasca pilkada dapat menjadi sebuah alasan yang bersifat force majeure.
Penilaian peristiwa sosial yang dapat dikategorikan force majeure secara subyektif memang dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Berbeda jika penghentian karena alasan ketidak siapan regulasi, pembiayaan dan tim pelaksana maka ketiganya dapat diukur secara obyektif dan implikasinya dapat merepotkan pemerintah daerah sendiri. Misalnya, bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang telah dilaksanakan dan telah menimbulkan partisipasi dan mobilisasi warga masyarakat tiba-tiba dihentikan begitu saja?
Masyarakat yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya dan tenaga tentu dapat dirugikan jika misalnya ada syarat-syarat pendaftaran yang telah diurus tetapi akhirnya nanti syarat tersebut sudah tidak berlaku lagi akibat kadaluwarsa. Bahkan bisa jadi, gagal mendaftar karna penghentian prosesnya berakibat bertambahnya usia sehingga tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
Secara hukum mereka yang merasa dirugikan akibat penghentian tersebut dapat melaksanakan gugatan class action ke PTUN, tetapi semoga tidak terjadi. Selain itu sebaiknya Pemerintah juga terbuka misalnya regulasi mana yang belum sesuai sehingga harus diperbaiki. Implikasi pembatalan karena alasan regulasi maka pemerintah juga harus menunjukkan regulasi yang belum sesuai dan akan diubah dan tentu saja regulasi hasil perubahannya harus disampaikan pada publik.
Apapun, penghentian proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di tengah jalan menunjukkan sisi planing, organising dan actuating dari pemerintah daerah masih banyak kelemahan dan harus disempurnakan. Agar perasaan kegamangan dan kekhawatiran tidak terlontar seperti yang diungkapkan salah seorang calon peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa seperti di bawah ini tidak terjadi.
Hariyanto salah satu warga yang berdomisili di Kecamatan Jepon Kabupaten Blora mengetahui informasi surat edaran Pemerintah Kabupaten Blora (Sekretaris Daerah) nomor : 141.3/0322 tentang perihal : Penghentian tahapan seleksi calon perangkat desa tahun 2018, ia memberikan tanggapan kekecewaannya terkait kabar tersebut.
“Sebagai warga blora yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon peserta perangkat desa, terus terang kami kecewa. Kami ingin tes perangkat desa secepatnya diadakan tes untuk mengisi kekosongan perangkat desa yang ada di Blora.
Untuk persiapan kami sebenarnya sudah lama, mulai dari belajar, membekali diri mengikuti kursus komputer, dan melengkapi persyaratan – persyaratan lain yang diperlukan seperti halnya tes narkoba.
Dengan adanya kabar surat edaran penghentian tahapan seleksi perangkat desa ini terus terang kami kecewa. Karena seperti halnya masa berlaku surat keterangan tes Narkoba cuman 1 bulan. Walaupun secara nominal tidak seberapa sebaiknya ini segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang ada dan dengan alasan yang benar-benar jelas dan pas.
Menurut kami dengan alasan penghentian dikarenakan adanya pilgub itu kurang pas, karena waktunya Pilgub juga masih lama. Dan persiapan kepanitiaan yang ada di desa se – Kabupaten Blora juga sedikit terganggu dan khususnya warga yang telah mendaftarkan diri menjadi resah dengan kebijakan surat edaran yang dikeluarkankan pemerintah” keluhnya.
Share:
SUARA BLORA MENYAJIKAN INFORMASI BERITA PERISTIWA SEPUTAR WILAYAH KOTA BLORA DAN SEKITARNYA

Sponsor