Info Blora News ~ Wacana gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini
mulai ditanggapi serius berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara
(ASN) membawa dampak berbagai bidang, salah satunya Pola Diklat Prajabatan
CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya gaji pensiun yang diganti
dengan pesangon.
Dari wacana ini, maka wajar jika banyak PNS akan galau dan
mereka dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi
yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
Akan tetapi, Kemenpan RB menegaskan wacana tersebut tidak benar. Seperti yang dilansir di Menpan.go.id, Pemerintah membantah rumor yang beredar di media sosial tentang pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017.
"Tidak benar itu. Sampai saat ini belum ada kebijakan seperti itu," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, melalui pesan WA, Minggu (08/2/2016).
Bagi masyarakat, guru, PNS dan calon pensiunan, jangan terpengaruh dengan isu di atas, karena dulu hanya wacana dan kini Kemenpan RB menegaskan bahwa wacana pensiunan tersebut tidak benar.
Daftar Pesangon Pensiun PNS Mulai Tahun 2017 Beredar |
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa
lagi bekerja seenaknya. Statusnya juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi
ASN. Di sisi lain, selain nama dan status, pola gaji pensiun juga akan
berubah, dari awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai wacana terbaru akan
berubah menjadi “sistem pesangon”.
Daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah
beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang
ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat
pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja. Berikut daftar pesangon
pensiun PNS mulai tahun 2017:
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500
juta
2 PNS golongan III Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan
hari tua tak lagi berasal dari APBN mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi
tanggung jawab pemberi kerja.
Sejak lama Kementerian Keuangan terbebani anggaran pensiun.
Tahun ini tembus Rp 92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran
pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan
belum bisa direalisasi pada 2017.
Akan tetapi, Kemenpan RB menegaskan wacana tersebut tidak benar. Seperti yang dilansir di Menpan.go.id, Pemerintah membantah rumor yang beredar di media sosial tentang pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017.
"Tidak benar itu. Sampai saat ini belum ada kebijakan seperti itu," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, melalui pesan WA, Minggu (08/2/2016).
Bagi masyarakat, guru, PNS dan calon pensiunan, jangan terpengaruh dengan isu di atas, karena dulu hanya wacana dan kini Kemenpan RB menegaskan bahwa wacana pensiunan tersebut tidak benar.